SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang mencapai Rp100 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa Isran hadir sebagai saksi. “Hari ini, penyidik pidana khusus Kejati Kaltim memeriksa saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON,” ujarnya kepada awak media.
Isran Noor tiba di gedung Kejati sekitar pukul 11.00 Wita dan baru keluar pada pukul 17.18 Wita. Pemeriksaan berlangsung di lantai enam dan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.
“Materi pemeriksaan masih seputar DBON, dan untuk detail pertanyaan tidak bisa kami ungkapkan karena menjadi kewenangan penyidik,” ujar Toni.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga hasil final belum bisa disampaikan. Termasuk besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perhitungan masih menunggu dari auditor keuangan. Sementara dugaan awal kerugian mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Kasus hibah DBON ini berawal dari alokasi dana Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai perjanjian.
Dua pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim) dan Zairin Zain (Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim).
Agus disebut menyetujui penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak serta meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.
Sementara Zairin diduga menyalurkan kembali dana hibah kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar tata kelola keuangan daerah dan aturan pengelolaan dana hibah. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya masih menunggu hasil final perhitungan resmi, meski sementara disebut mencapai puluhan miliar.
Meski belum ada keterangan lebih lanjut soal posisi hukum Isran Noor dalam perkara ini, pemeriksaan terhadapnya menambah sorotan publik. Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua perkembangan akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Untuk saat ini, kami masih fokus menggali keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Melalui kasus ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan korupsi dana hibah DBON yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (Ahmad/Redaksi)








