BERAU – Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi belakangan ini di Bumi Batiwakkal menjadi perhatian serius DPRD Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, langkah tegas ini penting tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Ia menilai, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal tanpa kompromi.
“Pelaku predator anak harus dihukum seberat-beratnya. Ini penting agar ada efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Subroto menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ia juga mendorong agar setiap kasus ditangani secara serius dan transparan. Selain penindakan terhadap pelaku, perhatian terhadap korban juga harus menjadi prioritas, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.
“Penanganan kasus tidak boleh setengah-setengah. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegasnya.
DPRD Berau pun berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, termasuk mendorong penguatan regulasi serta pengawasan di tingkat daerah.
Dengan langkah tegas dan sinergi semua pihak, diharapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak dapat ditekan dan tidak lagi menjadi ancaman di tengah masyarakat.
“Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (ADV)











