SAMARINDA – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda, Taufikuddin, secara tegas menolak kebijakan pelarangan aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Folder Air Hitam, Kota Samarinda.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha kecil dan berpotensi mematikan sumber penghidupan masyarakat.
Taufikuddin juga mendesak Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar bertanggung jawab dan tidak saling melempar kewenangan terkait pengelolaan kawasan tersebut.
“Kami secara tegas menolak larangan UMKM berjualan di Folder Air Hitam. Ini ruang publik yang hidup, dimanfaatkan masyarakat untuk olahraga, rekreasi, dan aktivitas sosial. Sangat disayangkan jika UMKM justru disingkirkan tanpa solusi yang adil,” tegasnya.
Ia menilai BPKAD sebagai pengelola aset daerah belum optimal menjalankan perannya. Hingga saat ini, aset daerah di kawasan Folder Air Hitam belum dimanfaatkan secara legal dan produktif untuk mendukung aktivitas UMKM. Akibatnya, pelaku UMKM terpaksa beroperasi secara informal dan selalu berada dalam bayang-bayang penertiban.
“BPKAD perlu dievaluasi. Aset daerah seharusnya bisa dimanfaatkan secara sah dan produktif. Kalau dikelola dengan baik, UMKM bisa mendapat kepastian hukum dan daerah juga memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan UMKM justru memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Samarinda apabila dikelola dengan skema yang jelas dan akuntabel.
Oleh karena itu, BPKAD diminta segera menyiapkan pola pemanfaatan aset daerah yang legal bagi UMKM, termasuk penetapan tarif yang adil, mekanisme retribusi yang transparan, serta sistem pengelolaan yang bertanggung jawab.
Tak hanya BPKAD, Taufikuddin juga mendorong Bapenda Kota Samarinda untuk bersikap lebih proaktif dan berpihak kepada pelaku UMKM, khususnya di kawasan Folder Air Hitam.
“Bapenda jangan bungkam. UMKM adalah salah satu sumber PAD. Justru harus diperjuangkan, bukan dihilangkan. Folder Air Hitam punya peran strategis sebagai ruang publik dan penggerak ekonomi rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa langkah konkret dari BPKAD dan Bapenda, kebijakan penertiban UMKM di Folder Air Hitam hanya akan meminggirkan masyarakat kecil dan bertentangan dengan prinsip pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan yang terstruktur, UMKM bisa berkembang secara legal, pemerintah memperoleh pendapatan berkelanjutan, dan Folder Air Hitam tetap berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan produktif secara ekonomi,” pungkasnya. (*)










