JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023β2024.
Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang sejak awal disebut sebagai salah satu skandal besar di sektor pelayanan publik keagamaan.
Kepastian status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait kabar penetapan tersangka, Fitroh memberikan jawaban singkat namun lugas.
βBenar,β ujar Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, KPK masih irit bicara mengenai detail penyidikan. Lembaga antirasuah belum mengungkap apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau masih ada pihak lain yang akan menyusul. Fitroh pun enggan membeberkan konstruksi perkara secara rinci, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.
Pernyataan senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menghasilkan penetapan tersangka.
βBenar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,β kata Budi kepada wartawan pada hari yang sama.
Kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Sejak awal, perkara ini dikategorikan sebagai kasus besar. Pada Agustus 2025, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan angka yang mencengangkan, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
“Skandal ini diduga menyeret jaringan luas, melibatkan sekitar 13 asosiasi dan kurang lebih 400 biro perjalanan haji,” tegasnya.
Akar persoalan diduga bermula dari pengaturan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti pembagian kuota yang dinilai menyimpang. Alih-alih mengikuti ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian proporsional 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50.
Penyimpangan inilah yang diduga membuka celah terjadinya praktik korupsi yang merugikan jemaah dan keuangan negara. (*)










