SAMARINDA – Gelombang tuntutan keadilan kembali bergema di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) melakukan konsolidasi besar-besaran untuk mengawal dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa berinisial MF.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial dan langsung menyita perhatian publik. MF yang selama ini dikenal sebagai sosok berprestasi dan kerap tampil di ruang publik sebagai Duta DPD RI, justru tengah terbelit laporan dugaan kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi.
Informasi tersebut memicu reaksi keras mahasiswa dan masyarakat luas. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan tanpa langkah tegas dan transparan.
Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UINSI Samarinda, Yusril Rosyid, menilai bahwa dugaan tindakan tersebut mencoreng dunia akademik dan sangat bertentangan dengan nilai moral yang dijunjung tinggi lembaga pendidikan.
“Ini menjadi ironi bagi kampus, terutama bagi mahasiswa baru yang masih beradaptasi di lingkungan akademik. Mereka punya hak untuk merasa aman, bukan takut atau cemas,” tegas Yusril saat ditemui pada Kamis sore (4/12/2025).
Menurut Yusril, berlarut-larutnya isu ini menyebabkan keresahan, bahkan trauma bagi sebagian mahasiswa. Ia menekankan bahwa pihak kampus harus memberikan sikap konkret.
“Isu ini semakin membesar. Kampus harus segera bertindak cepat, tegas, dan memastikan persoalan ini tuntas agar nama baik UINSI tidak terus tercoreng,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti bagaimana pelaku dengan mudah membangun citra publik sehingga mengaburkan dugaan perilaku sebenarnya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua. Jangan mudah terperdaya dengan pencitraan atau branding diri seseorang,” katanya.
Para mahasiswa menilai bahwa penanganan transparan dan respons cepat dari pihak kampus menjadi kunci agar situasi tidak berlarut dan menciptakan ketakutan di lingkungan sosial kampus.
Aliansi mahasiswa UINSI secara tegas meminta kampus memberikan perlindungan maksimal kepada penyintas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
“Harapan kami jelas: kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat yang menormalisasi kekerasan,” pungkasnya. (*)










