gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Mundur dari DPR RI, Adies Kadir Calon Kuat Hakim MK

Calon Hakim MK dari DPR RI, Adies Kadir (Detik.com)
banner 728x250

JAKARTA —Kursi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya ditempati Adies Kadir hingga kini belum terisi. Kekosongan tersebut muncul setelah Adies resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR karena ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Publik pun mulai menyoroti siapa figur yang berpeluang menggantikan posisi tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya akan mengikuti mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses pengisian kursi yang ditinggalkan Adies.

“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026) dikutip dari detiknews.

Menurut Sarmuji, dalam praktiknya Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mengusulkan nama tertentu dalam pengajuan PAW. Partai hanya menyampaikan bahwa kursi yang kosong diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan terkait.

“Dalam pengajuan PAW, Golkar biasanya tidak menyebut nama. Kami hanya menyatakan bahwa yang menggantikan adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” jelas Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 yang tercatat di laman resmi KPU Jawa Timur, Adies Kadir maju sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I dan meraih 147.185 suara.

Perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut diraih oleh Adela Kanasya Adies dengan 12.792 suara, disusul Andi Budi Sulistijanto di posisi ketiga dengan 12.064 suara.

Adela Kanasya Adies diketahui merupakan putri dari Adies Kadir. Keduanya sama-sama kader Partai Golkar dan tercatat sebagai peserta Pileg 2024 dari daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Perda Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta, Pastikan Akses Pendidikan Merata

Secara hukum, mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 menyebutkan bahwa PAW dapat dilakukan apabila anggota DPR mengundurkan diri. Sementara Pasal 242 menegaskan bahwa pengganti anggota DPR yang berhenti antarwaktu adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1). Ia menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Adies juga telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar.

“Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai karena dicalonkan sebagai hakim MK,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). (*)

banner 728x90