BERAU – Kabar baik datang bagi para nelayan di Kabupaten Berau. Dalam waktu dekat, layanan pengurusan izin kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (grey) akan tersedia langsung di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi yang selama ini menjadi kendala bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan rencana tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui pembahasan tersebut, pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap usulan agar layanan perizinan bisa diakses langsung oleh nelayan di Berau.
“Alhamdulillah, kementerian merespons positif dan berencana membuka layanan perizinan langsung di Berau,” ujarnya.
Menurut Dedy, persoalan utama yang selama ini dihadapi nelayan bukan pada ketersediaan kapal, melainkan pada proses perizinan yang cukup panjang karena harus melalui pemerintah pusat.
Akibatnya, banyak kapal nelayan yang belum dapat beroperasi secara maksimal karena belum memiliki dokumen izin yang lengkap.
“Masalah kita sebenarnya bukan di kapalnya, tapi di perizinannya. Kapal sudah ada, tetapi izinnya belum keluar karena prosesnya harus melalui tahapan di pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kemudahan layanan perizinan ini sangat penting untuk mendukung aktivitas nelayan, terutama setelah adanya kebijakan baru yang mengatur pemisahan fungsi kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Dalam aturan terbaru tersebut, kapal yang digunakan untuk menangkap ikan tidak lagi diperbolehkan sekaligus mengangkut hasil tangkapan ke darat. Kondisi ini membuat nelayan harus memiliki dua jenis kapal dengan izin yang berbeda.
“Dulu satu kapal bisa digunakan untuk menangkap sekaligus membawa hasil tangkapan ke darat. Sekarang harus dipisahkan antara kapal tangkap dan kapal pengangkut, sehingga nelayan membutuhkan dua izin sekaligus,” terangnya.
Dedy menilai, kehadiran layanan perizinan di daerah akan sangat membantu nelayan dalam mengurus dokumen kapal mereka tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Ia berharap kebijakan ini dapat mempercepat legalitas kapal nelayan di Berau sehingga aktivitas penangkapan dan distribusi hasil perikanan dapat berjalan lebih lancar.
“Adanya kemudahan perizinan tersebut, kami optimistis sektor perikanan tangkap di daerah dapat berkembang lebih baik serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat pesisir,” tandasnya. (ADV)











