gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Tersangka dan 66 Poket Sabu Diamankan

banner 728x250

SAMARINDA – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan dan jalur sungai, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan sabu dalam satu bulan terakhir. Total tiga tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai 66 poket sabu.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 3 November 2025 setelah tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Pulau Atas.

Seorang pria berinisial MN kemudian diamankan beserta 22 poket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan sebuah sepeda motor.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan kami limpahkan ke BNN Provinsi Kaltim,” ujar AKP Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (18/11/25).

Ia menambahkan bahwa pengungkapan berikutnya melibatkan dua tersangka lain, AT dan DR.

Keduanya diciduk setelah polisi mengikuti pergerakan mereka di kawasan galangan kapal Sungai Meriam hingga Makroman. Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 44 poket sabu serta beberapa telepon genggam.

“Para tersangka sudah kita amankan dan kini telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi, menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan. Untuk kasus pertama, laporan masyarakat menyebut adanya transaksi sabu yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) di jalur Sungai Mahakam.

“Saat pemeriksaan, 22 poket sabu ditemukan di saku celana MN,” ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan AT dan DR berjalan setelah polisi mengintai pergerakan mereka dari galangan kapal.

“Mereka kami tangkap ketika berhenti di sebuah warung di Makroman. Dari saku celana keduanya ditemukan 44 poket sabu. Salah satu pelaku, DR, juga membawa senjata tajam tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga  Kohati Badko HMI Kaltimtara Soroti Aksi Penertiban PKL di Samarinda

Menurut Zaqi, para pelaku telah lebih dari sekali melakukan transaksi dan menyasar ABK serta pekerja galangan sebagai pasar utama mereka. Total barang bukti dari kedua kasus mencapai 30,01 gram bruto.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Redaksi) 

banner 728x90