gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Buron

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Kota Samarinda (Polresta Samarinda)
banner 728x250

SAMARINDA โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar kasus penggelapan satu unit mobil Nissan March merah bernomor polisi KT 1807 MW, yang terjadi di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (14/6/2025).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban EW (38) yang terpaksa menggadaikan mobil miliknya untuk biaya pengobatan sang istri. Ia menggadaikan kendaraan itu kepada seorang pria berinisial BA (32) melalui perantara E, dengan kesepakatan pinjaman sebesar Rp6 juta.

Namun, dua minggu kemudian, ketika EW berniat menebus mobilnya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangan BA. Ternyata, mobil itu telah berpindah kepada N, yang menerimanya sebagai jaminan utang pribadi BA. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, pada Kamis (3/10/2025).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengantarkan petugas ke Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, tempat ditemukannya barang bukti berupa satu unit Nissan March dan satu anak kunci pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.

โ€œBerkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini,โ€ ujar AKP Aksarudin Adam.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan gadai kendaraan, dan memastikan semua dilakukan melalui jalur resmi dengan bukti sah.

โ€œAtas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara dua orang lainnya, yakni E dan N, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),โ€ pungkasnya.

Baca Juga  Kepala Kampung Diminta Jadi Motor Penggerak UMKM untuk Perkuat Ekonomi Berau

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap transaksi pribadi tanpa dokumen resmi yang sah. (Ahmad/Redaksi)ย 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *