gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Posbakumadin Tanjung Redeb Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Karang Taruna, Angkat Isu KDRT

banner 728x250

BERAU – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb menggelar kegiatan penyuluhan hukum bersama pengurus dan anggota Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb di Ruang Rapat Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/11/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema penting seputar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang masih menjadi permasalahan sosial di berbagai lapisan masyarakat.

Ketua OBH Posbakumadin Tanjung Redeb, Daud Yusuf, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami hukum, khususnya tentang KDRT,” ungkapnya.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tindakan-tindakan tertentu dalam rumah tangga bisa termasuk kategori kekerasan dan berimplikasi hukum pidana,” sambungnya.

Dalam penyuluhan tersebut, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur secara tegas empat bentuk KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Daud menjelaskan bahwa pelaku KDRT dapat dikenai hukuman bervariasi, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

“Ancaman pidana bagi pelaku KDRT bisa ringan atau berat. Ada yang hanya beberapa bulan, namun bisa juga mencapai hukuman hingga 20 tahun penjara, tergantung dari akibat dan tingkat kekerasannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar korban KDRT masih didominasi oleh perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat menjadi korban.

Dampak dari KDRT, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga luka psikologis, seksual, bahkan penelantaran rumah tangga.

“Banyak korban yang menderita dalam diam karena tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat berani bicara dan memahami hak-haknya,” tutur Daud.

Baca Juga  Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece, Suwardi Sagama: Perlu Dilihat Konteks dan Unsur Hukumnya

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Karang Taruna dalam menyebarkan pemahaman hukum di tingkat masyarakat bawah. Daud berharap penyuluhan seperti ini dapat menjadi agenda rutin di berbagai kecamatan di Berau.

“Harapan kami, para peserta yang hadir bisa menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungannya. Jika masyarakat paham hukum, maka potensi terjadinya kekerasan bisa ditekan,” ujarnya.

Ia pun menutup dengan pesan penting bagi para peserta. KDRT tidak akan terjadi jika dalam rumah tangga terjalin komunikasi yang baik, saling percaya, saling pengertian, dan saling menghargai satu sama lain.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tandasnya. (Zahra/Redaksi)

banner 728x90