JAKARTA- Komisi II DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu akan resmi dimulai pada awal masa sidang tahun 2026. Rencana ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan penanganannya dialihkan sepenuhnya kepada Komisi II, bukan lagi melalui Badan Legislasi seperti sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, ketika menerima kunjungan organisasi kepemudaan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) di kompleks DPR, Senayan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (14/11/2025)itu, ia menjelaskan bahwa Komisi II telah menyiapkan langkah konkret untuk memulai proses legislasi.
“Nanti awal tahun 2026, begitu masuk masa sidang, kita akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan revisi ini,” ujar Zulfikar.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bang Zul tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat dorongan kuat di internal Komisi II untuk melakukan kodifikasi sejumlah regulasi.
Wacananya, Undang-Undang Pemilu akan digabungkan dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik, sehingga seluruh aturan kepemiluan dapat dirumuskan dalam satu payung hukum yang komprehensif dan lebih mudah diimplementasikan.
Selain itu, Zulfikar menekankan kesiapan Komisi II membuka ruang partisipasi publik secara luas. Ia menilai keterlibatan kelompok muda sangat penting dalam pembentukan regulasi yang efektif dan modern.
“Kami akan mengundang banyak pihak untuk brainstorming dan belanja isu,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, PDB menyoroti lemahnya perlindungan bagi pelapor pelanggaran pemilu.
Ketua Umum PDB, M. Rikza Hasballa, menilai bahwa mekanisme hukum saat ini belum mencukupi.
“Selama ini, penyelenggara Pemilu hanya bisa memberikan jaminan hukum saja. Namun tidak bisa memberikan perlindungan sosial bagi pelapor,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat ragu untuk melaporkan pelanggaran karena risiko keamanan yang mengancam.
Sementara itu, Nova Arista dari PDB menyoroti pentingnya respons regulasi terhadap perkembangan dunia digital. Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran seperti hoaks dan SARA kini banyak muncul di ruang maya.
“Rancangan UU Pemilu harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mengatasi ini dan melibatkan representasi anak muda dalam pengawasannya,” tegasnya. (Redaksi)










