gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Rumah RJ Busak Resmi Hadir di Tanjung Redeb, Perkuat Penyelesaian Hukum Berbasis Musyawarah

Peresmian Rumah RJ di Kecamatan Tanjung Redeb (KB)
banner 728x250

BERAU – Upaya menghadirkan penyelesaian perkara hukum yang lebih humanis dan tidak selalu bergantung pada jalur pengadilan kini semakin nyata di Kabupaten Berau. Hal itu diwujudkan melalui peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Busak di Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa (2/12/25), yang menjadi fasilitas baru untuk mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah dan berkeadilan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas ini menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang dialog bagi masyarakat, terutama di wilayah perkotaan yang kerap dihadapkan pada dinamika sosial yang kompleks.

“Tanjung Redeb ini pusat aktivitas masyarakat sehingga cukup banyak muncul konflik atau permasalahan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, melalui Rumah RJ, masyarakat yang tengah berperkara memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Setiap perkara yang masuk akan melalui tahap rencana tindak awal, termasuk klarifikasi dan penyusunan mekanisme penyelesaian.

“Proses di sini diarahkan agar para pihak duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.

Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana pemulihan hubungan sosial sekaligus pencegahan konflik berkepanjangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa konsep restorative justice berfokus pada penyelesaian yang adil, damai, dan mengutamakan kesepakatan antar pihak.

“Istilah restorative justice sendiri berarti penyelesaian yang adil secara damai antara pihak yang berperkara di luar persidangan,” ungkapnya.

Nama Busak, yang disematkan pada Rumah RJ, dipilih karena memiliki makna ramah, tamah, dan keindahan—sebuah simbol bahwa tempat ini diharapkan dapat menjadi ruang yang menenangkan serta merevitalisasi budaya bermusyawarah.

“Kami ingin Rumah RJ ini menjadi tempat yang menghadirkan kedamaian,” tambahnya.

Gusti menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif telah memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Perma No. 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, hingga Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Karena itu, tidak semua perkara perlu berakhir di meja hijau. Ia menjelaskan,

Baca Juga  Bupati Sri Juniarsih Sidak RSUD Abdul Rivai: “Pelayanan Kesehatan Harus Cepat dan Transparan”

“Proses persidangan memakan waktu, sehingga penyelesaian berbasis RJ menjadi alternatif yang efektif,” tuturnya.

Ia juga mendorong pemanfaatan Rumah RJ Busak secara lebih luas, tidak hanya untuk perkara pidana.

“Jadi bukan hanya pidana yang diselesaikan di sini,” pungkasnya.

Rumah RJ Busak diharapkan menjadi ruang yang memperkuat semangat penyelesaian masalah secara damai dan menumbuhkan kembali nilai musyawarah di tengah masyarakat. (*)

banner 728x90