BERAU – Kebijakan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pulau Sambit, khususnya di sekitar depan Hotel Bumi Segah, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi yang lebih fleksibel agar para pedagang tetap memiliki ruang untuk berusaha secara legal.
Sumadi mengatakan, sejak kawasan tersebut ditetapkan sebagai area larangan berjualan, banyak pedagang yang mengaku kebingungan mencari lokasi baru untuk melanjutkan usaha mereka. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar kebijakan penataan tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru.
“Setelah adanya larangan di Pulau Sambit, banyak pedagang yang mengaku kesulitan mencari tempat lain untuk berjualan. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menilai, penertiban kawasan memang penting dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan langkah alternatif yang dapat mengakomodasi para pelaku usaha kecil agar tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Sebagai solusi, Sumadi mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan skema penyediaan lahan khusus bagi PKL dengan sistem sewa atau retribusi yang diatur secara resmi. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi jalan tengah antara penataan kota dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Pemerintah daerah bisa menyiapkan lahan tertentu yang disewakan kepada pedagang. Dengan begitu mereka tetap memiliki tempat berjualan yang jelas, sementara daerah juga mendapatkan pemasukan dari retribusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas melalui regulasi resmi agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan tertib. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyusun aturan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pengelolaan PKL.
“Kalau diatur melalui regulasi yang jelas, pedagang bisa berusaha dengan tenang dan pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan,” katanya.
Sumadi juga menilai penataan lokasi jualan perlu mempertimbangkan jenis usaha dan waktu operasional pedagang, terutama bagi PKL yang biasanya beraktivitas pada sore hingga malam hari. Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kota. Ia menegaskan, kebijakan penertiban sebaiknya tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga diiringi dengan penyediaan solusi yang realistis bagi para pedagang.
“Jangan sampai larangan di satu lokasi justru memindahkan masalah ke tempat lain. Yang terpenting adalah bagaimana kita menata dengan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (ADV)











