BERAU โ Penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan dinilai perlu segera memiliki aturan yang jelas. Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun regulasi khusus agar perkembangan kawasan wisata tersebut tetap tertata. Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang mengatur tata ruang dan pembangunan, kawasan Derawan berpotensi mengalami penataan yang tidak terkontrol. Kondisi ini dikhawatirkan membuat kawasan wisata unggulan tersebut menjadi semakin semrawut.
Saga mengungkapkan, dalam forum Musrenbang yang digelar beberapa waktu lalu, dirinya telah menyampaikan dukungan terhadap rencana penataan kawasan. Namun ia menilai langkah tersebut akan sulit dilaksanakan jika belum didukung regulasi yang jelas. Ia menjelaskan, camat maupun pemerintah kampung tidak memiliki landasan kuat untuk melakukan pengawasan atau penataan apabila aturan tersebut belum disusun oleh pemerintah daerah.
โKalau tidak ada regulasi, tentu akan sulit dijalankan. Penataan kawasan darat ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, jadi perlu segera dikaji dan dibuatkan aturannya,โ ujarnya.
Saga menyoroti kondisi di Derawan yang mulai menunjukkan persoalan tata ruang, seperti akses jalan yang semakin menyempit akibat pembangunan yang tidak terkontrol. Apabila dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan bukan bertujuan membatasi masyarakat dalam membangun, tetapi lebih kepada menciptakan keteraturan agar pembangunan dapat mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
โPenataan ini bukan melarang masyarakat membangun, tetapi supaya lebih tertib dan mendukung kawasan wisata. Kalau tidak diatur, jalan bisa makin sempit dan kawasan jadi kurang nyaman bagi pengunjung,โ jelasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat mengatur berbagai aspek, mulai dari garis sempadan jalan, jarak antarbangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha pariwisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan maupun penertiban jika diperlukan.
Saga juga menjelaskan bahwa pengaturan bangunan di kawasan laut memiliki kewenangan berbeda dibandingkan kawasan darat. Area laut dari titik surut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara perizinan bangunan di atas laut berada di bawah pemerintah pusat.
Perbedaan kewenangan tersebut membuat pengurusan legalitas bangunan di laut menjadi lebih kompleks bagi masyarakat. Karena itu, ia menilai perlu adanya koordinasi lintas pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak saling tumpang tindih. Namun untuk kawasan darat, Saga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk segera menyusun aturan penataannya.
โUntuk wilayah darat kewenangannya jelas di pemerintah daerah. Jangan sampai kita terlambat membuat aturan, ketika kawasan sudah terlanjur padat baru kita ingin menata,โ pungkasnya. (ADV)











