gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

DPRD Berau Mediasi Sengketa Keramba dan Tongkang, Kompensasi Disepakati Rp900 Juta

banner 728x250

BERAU – Sengketa ganti rugi akibat insiden penabrakan keramba ikan di kawasan Bujangga, Tanjung Redeb, akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Berau, nilai kompensasi disepakati sebesar Rp900 juta.

RDP yang digelar di ruang rapat gabungan komisi Sekretariat DPRD Berau, Selasa (3/3/2026), mempertemukan pihak korban dengan perwakilan perusahaan pemilik tongkang, PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ).

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Kami memfasilitasi agar ada titik temu. Hasil negosiasi yang bisa dicapai bersama adalah Rp900 juta, dan itu sudah maksimal,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia juga membuka ruang apabila pihak korban ingin menempuh jalur lain. “Kalaupun ingin menjalankan proses lainnya, silakan saja. Namun kami menyarankan agar persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” tambahnya.

Sementara itu, korban penabrakan, Sjaifoedin Sjoekri, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Angka tersebut, menurutnya, didasarkan pada perhitungan kerugian serta data pembanding.

“Kami awalnya meminta Rp1,1 miliar. Kami juga punya pembanding, termasuk data audit sebelum dan sesudah. Tapi perusahaan hanya menyanggupi Rp900 juta,” jelasnya.

Ia mengaku menerima hasil kesepakatan tersebut dengan berat hati. “Secara pribadi mungkin kami terima, tapi kami juga merasa ada ketidakadilan karena ada kasus lain dengan perlakuan berbeda,” tuturnya.

Di sisi lain, perwakilan PPSJ, Depi, menyampaikan bahwa hasil audit internal yang melibatkan tim dari IPB awalnya menghitung total kerugian sebesar Rp700 juta.

“Berdasarkan audit, nilainya Rp700 juta. Namun setelah proses negosiasi, kami menyepakati Rp900 juta sebagai jalan tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Makmur HAPK Dorong Pemerataan Akses Dasar bagi Warga Pesisir Berau

Kesepakatan tersebut juga menetapkan batas waktu pembayaran ganti rugi oleh perusahaan paling lambat 10 Maret 2026 mendatang. (ADV) 

banner 728x90
SMSI