gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Dijebak Video Rekaman, Remaja 15 Tahun di Berau Digilir 5 Pria

banner 728x250

BERAU – Aksi keji menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Korban menjadi sasaran kejahatan seksual oleh lima orang pria setelah dijebak menggunakan rekaman video ancaman. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diringkus masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Aksi pemerkosaan berantai ini ternyata diotaki oleh pelaku tertua, YH, dengan skenario yang sangat licik.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari. YH sengaja menyuruh pelaku TA untuk berhubungan intim dengan korban. Secara diam-diam, YH merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya, lalu menyuruh TA kabur.

Video rekaman itulah yang kemudian dijadikan senjata pemungas oleh YH untuk memeras dan mengintimidasi korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku YH menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan,” ungkap AKP Budi Witikno.

Di bawah bayang-bayang ketakutan, korban yang masih di bawah umur terpaksa pasrah. Setelah melampiaskan nafsunya, YH justru ‘mengumpankan’ korban kepada rekan-rekannya yang lain. Berdasarkan hasil penyidikan, YH menggagahi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO menggilir korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kejahatan ini baru terendus hampir dua bulan kemudian, tepatnya pada Selasa, 19 Mei 2026. Ibu korban yang sempat kehilangan kontak dengan anaknya melakukan pencarian.

Bak disambar petir, sang ibu justru menemukan putrinya tengah diamankan di rumah Ketua RT setempat bersama warga. Di sanalah sang ibu mengetahui fakta memilukan bahwa anak gadisnya telah menjadi korban kekerasan seksual massal.

Baca Juga  Jadi Tonggak Pendidikan Kota Tepian, Sekolah Terpadu Diresmikan Langsung Abdul Mu'ti

“Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku. Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur,” jelas Kapolsek mengonfirmasi jalannya kasus.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi dari ibu korban, polisi langsung bergerak cepat mencokok kelima pelaku. Bersama penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam, pakaian korban, karpet, kasur, bantal, serta selembar kain hitam.

Atas tindakan biadabnya, kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Bayur.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penyesuaian pidana dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (*)

banner 728x90
SMSI