gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Gugatan UU IKN Kandas di MK, Status Jakarta sebagai Ibu Kota Masih Berlaku

banner 728x250

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara usai menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari Media SINDONews.

Permohonan tersebut diajukan oleh Zulkifli yang mempersoalkan sinkronisasi aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemohon menilai adanya ketidakjelasan hukum terkait status ibu kota negara karena perpindahan ke Nusantara belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dipahami bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan bahwa perpindahan status ibu kota belum otomatis terjadi meskipun undang-undang telah diundangkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

MK juga menolak anggapan pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam UUD 1945.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Adies.

Sebelumnya, pemohon berargumen bahwa belum adanya Keputusan Presiden membuat status perpindahan ibu kota belum sah secara konstitPresiden

Baca Juga  Safari Gemarikan dan Peresmian Pasar Rakyat, Upaya Pemkab Berau Dorong Gizi Sehat dan Ekonomi Kampung

Meski demikian, MK berpandangan Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan Presiden. (*)

banner 728x90
SMSI