gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Indonesia–AS Tetap Lanjutkan Perjanjian Dagang di Tengah Putusan Mahkamah Agung AS

banner 728x250

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa proses perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun muncul putusan terbaru dari Supreme Court of the United States terkait kebijakan tarif global.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bersama Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Washington DC, Sabtu (21/02/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian bea masuk kepada sejumlah korporasi. Namun, kesepakatan bilateral Indonesia–AS memiliki jalur tersendiri yang tidak otomatis terdampak putusan tersebut.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antar dua negara dan tetap berproses. Dalam kesepakatan diatur masa 60 hari setelah penandatanganan untuk konsultasi masing-masing pihak dengan institusi terkait, termasuk kemungkinan pembahasan di Kongres atau Senat AS maupun DPR di Indonesia,” ujar Airlangga.

Dalam perjanjian itu, Indonesia meminta agar fasilitas tarif nol persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Produk agrikultur seperti kopi dan kakao termasuk dalam skema tersebut dan telah diatur melalui executive order.

“Yang kami minta, apabila komoditas lain dikenakan 10 persen, maka yang sudah diberikan nol persen tetap dipertahankan,” tambahnya.

Selain sektor pertanian, fasilitas tarif nol persen juga mencakup beberapa mata rantai industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya. Pemerintah kini menunggu perkembangan selama 60 hari ke depan, termasuk sikap lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara mitra yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada diferensiasi kebijakan antara negara yang sudah menyepakati kerja sama dan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki posisi strategis dalam implementasi kebijakan tarif.

Baca Juga  Digitalisasi UMKM: Pemerintah Siapkan Sistem Terpadu SAPA UMKM untuk Perkuat Layanan dan Data Nasional

Sementara itu, Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung terbit, Indonesia telah berhasil menekan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada putusan Supreme Court, dari 19 persen menjadi 10 persen tentu secara hitung-hitungan lebih baik. Namun prinsipnya, Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Seluruh perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden.

Pemerintah memastikan pendekatan diplomasi dan negosiasi akan terus dijalankan secara adaptif dengan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global. (*)

banner 728x90
SMSI