SAMARINDA β Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membatalkan pengadaan mobil dinas baru yang sebelumnya memicu perdebatan publik. Kendaraan mewah senilai Rp8,49 miliar itu diputuskan tidak jadi digunakan, dan ia memilih kembali memakai kendaraan pribadi untuk mendukung aktivitas kedinasannya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Minggu (1/3/2026). Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
βBagi Bapak Gubernur, menjaga integritas dan keharmonisan dengan masyarakat jauh lebih penting dibandingkan fasilitas jabatan. Karena itu beliau memutuskan tidak melanjutkan penggunaan kendaraan tersebut,β ujar Faisal.
Ia menjelaskan, pembatalan ini bukan keputusan spontan. Sebelum mengambil sikap, gubernur disebut telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, aspirasi tokoh agama dan tokoh masyarakat Kaltim juga menjadi pertimbangan.
Mobil dinas yang dimaksud adalah unit Land Rover tipe Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Meski telah diserahterimakan pada 20 November 2025, kendaraan tersebut dipastikan belum pernah digunakan untuk operasional di Kaltim.
βUnit masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum digunakan sama sekali. Gubernur sudah memerintahkan KPA dan PPK untuk memproses pengembaliannya,β jelas Faisal.
Proses administrasi pembatalan disebut telah berjalan sejak 20 Februari 2026. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dikabarkan bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti pengembalian tersebut.
Sesuai ketentuan, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib dikembalikan ke kas daerah setelah unit kendaraan diterima kembali oleh penyedia, dengan batas waktu maksimal 14 hari.
Langkah ini diharapkan menjadi penutup polemik yang sempat berkembang di ruang publik. Pemerintah provinsi menilai keputusan tersebut sekaligus menunjukkan respons atas aspirasi masyarakat serta komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. (*)











