BERAU – Polemik pembangunan rumah sakit di atas lahan eks Inhutani di Kabupaten Berau kini memasuki babak yang lebih jelas. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa status lahan yang akan digunakan sudah tidak lagi bermasalah secara administratif.
Menurutnya, legalitas lahan untuk proyek fasilitas kesehatan tersebut telah tuntas dan memiliki sertifikat resmi. Ia memastikan bahwa persoalan utama bukan lagi pada lahan inti pembangunan rumah sakit.
“Lahan untuk rumah sakit itu insyaallah sudah clear, sudah bersertifikat,” ujarnya.
Meski begitu, Sumadi menyoroti adanya persoalan lain yang justru lebih kompleks, yakni keberadaan warga yang tinggal di sekitar area tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang menempati kawasan itu belum memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas.
“Yang jadi persoalan itu warga yang tinggal di sekitar, karena mereka memang belum memiliki legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wilayah yang ditempati warga tersebut tidak termasuk dalam area pembangunan rumah sakit. Statusnya masih berada di bawah kewenangan lahan Inhutani, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara instan.
Sumadi menyebut, langkah lanjutan kemungkinan akan melibatkan pemerintah provinsi, mengingat asal-usul lahan tersebut berkaitan dengan kebijakan gubernur. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait nasib warga yang menghuni kawasan itu.
Selain persoalan sosial, DPRD juga menyoroti kendala lain yang menghambat proses pengadaan lahan, yakni perbedaan mencolok antara harga yang diharapkan masyarakat dan hasil penilaian resmi (appraisal).
Ia mengungkapkan adanya disparitas nilai yang sangat jauh, sehingga negosiasi sulit mencapai titik temu.
“Misalnya, tanah ditawarkan Rp150 ribu per meter, tapi appraisal hanya menaksir Rp3 ribu. Akhirnya tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut bahkan berdampak pada munculnya sisa anggaran (SILPA) di Dinas Pertanahan karena proses pembebasan lahan tidak berjalan sesuai rencana.
Sumadi pun mendorong agar ke depan ada pendekatan yang lebih realistis dalam menentukan nilai tanah, tanpa melanggar aturan yang berlaku. Ia menilai keseimbangan antara regulasi dan kondisi riil di lapangan menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang. (ADV)











