gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Skema Proyek RPU Kutim Terbongkar, Eks Kadis Diduga Kendalikan Penunjukan Penyedia

banner 728x250

KUTAI TIMUR – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur memasuki fase baru. Aparat kepolisian mengungkap adanya figur yang diduga menjadi pengendali utama dalam proyek bernilai sekitar Rp20 miliar tersebut.

Sosok yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat tiga orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menyebut, peran tersangka tidak sekadar administratif. Ia diduga mengatur jalannya proyek sejak awal hingga tahap penunjukan pelaksana.

“Perannya dominan, mengatur seluruh proses,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga mengarahkan penunjukan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek, meskipun dinilai tidak memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.

“Yang bersangkutan mengatur segalanya, mulai dari penunjukan penyedia hingga seluruh proses berjalan,” jelasnya.

Polisi menyebut, pola tersebut mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Dugaan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan puluhan saksi yang mengarah pada satu figur sentral.

Sedikitnya 55 orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dari unsur legislatif dan ahli di berbagai bidang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memberikan keterangan yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam proyek tersebut.

Bahkan, penyidik menilai tersangka berperan sebagai aktor utama dalam keseluruhan skema pengadaan.

“Yang bersangkutan berperan sebagai otak dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegas Bambang.

Akibat dugaan penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp10,8 miliar. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah lebih dulu diproses hingga tahap pelimpahan ke jaksa.

Baca Juga  Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Legislator Kaltim Dorong Penataan Total Manajemen Perbankan Daerah

Meski begitu, aparat penegak hukum memastikan penyidikan belum berhenti. Pengembangan kasus masih terbuka jika ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain.

“Sampai saat ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

banner 728x90
SMSI