gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Diskoperindag Berau Genjot Legalitas UMKM Kuliner, Tambahan Kuota Sertifikasi Halal Gratis Siap Diperjuangkan

banner 728x250

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha yang lengkap. Langkah tersebut dilakukan dengan memperluas akses terhadap program sertifikasi halal gratis sekaligus mengupayakan penambahan kuota apabila antusiasme pelaku usaha melebihi alokasi yang tersedia.

Saat ini, Diskoperindag Berau memperoleh jatah sebanyak 86 paket sertifikasi halal gratis. Jumlah tersebut diprioritaskan bagi UMKM yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Apabila kuota habis, pemerintah daerah berkomitmen mengajukan tambahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat agar lebih banyak pelaku usaha dapat terlayani.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Perindustrian, Rita Noratni, menegaskan bahwa legalitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM, khususnya di sektor kuliner.

“Legalitas bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang telah memiliki izin dan sertifikasi akan lebih mudah diterima di pasar serta membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujarnya.

Rita menjelaskan, masih terdapat pelaku UMKM yang menganggap proses pengurusan legalitas cukup rumit. Padahal, Diskoperindag telah menyiapkan pendampingan tanpa biaya mulai dari tahap awal hingga seluruh proses administrasi selesai.

“Kami mendampingi pelaku usaha sejak pengurusan dokumen dasar, proses perizinan, hingga sertifikasi halal selesai. Semua layanan pendampingan ini kami berikan secara gratis agar UMKM lebih mudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Ia menambahkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat utama sebelum mengajukan sertifikasi halal. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, nomor telepon aktif, dan alamat email.

Baca Juga  Peran Krusial Imunisasi Lengkap untuk Mewujudkan Generasi Berau yang Sehat

“Persyaratan membuat NIB sebenarnya sangat sederhana. Setelah NIB terbit, kami akan membantu proses berikutnya, termasuk pengajuan sertifikasi halal beserta administrasi pendukung lainnya,” jelas Rita.

Selain berfungsi sebagai identitas legal usaha, NIB juga menjadi syarat bagi UMKM untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pembinaan, hingga program pemberdayaan lainnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Diskoperindag Berau juga akan meningkatkan sosialisasi melalui pola jemput bola sehingga informasi mengenai legalitas usaha dan sertifikasi halal gratis dapat menjangkau pelaku UMKM hingga ke kecamatan dan kampung.

“Harapan kami, semakin banyak UMKM di Berau yang memiliki legalitas dan sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (ADV) 

banner 728x90
SMSI