gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Wisata LOB di Kepulauan Derawan Mulai Diperketat, Keselamatan dan Ekosistem Jadi Prioritas

Wisata laut Kabupaten Berau (ist)
banner 728x250

BERAU – Aktivitas kapal wisata Live on Board (LOB) di Kepulauan Derawan akan mendapat pengawasan lebih ketat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau tengah menyiapkan aturan khusus untuk memastikan aktivitas wisata bahari berjalan aman sekaligus tidak menimbulkan tekanan terhadap ekosistem laut.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi setelah terjadinya insiden kapal wisata KM Seaisee I yang sempat kandas di kawasan Chanel Point Schooling Barracuda, Maratua.

Disbudpar Berau kini menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya menjadi pedoman bagi kapal LOB ketika beraktivitas di kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan.

Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar kegiatan wisata tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan wisatawan, kelestarian kawasan serta keterlibatan masyarakat setempat.

“Pengalaman dari kejadian sebelumnya menjadi evaluasi bagi kami. Karena itu, aktivitas kapal LOB perlu memiliki pedoman yang jelas agar wisata tetap berjalan, tetapi keselamatan dan lingkungan juga terlindungi,” ujarnya.

Meski SOP masih dalam tahap penyempurnaan, sejumlah ketentuan mulai diarahkan untuk diterapkan kepada operator kapal yang melakukan kegiatan wisata di Berau.

Salah satu poin yang ditekankan ialah penggunaan pemandu lokal. Pemandu diwajibkan mendampingi kegiatan wisata baik ketika wisatawan berada di daratan maupun saat melakukan aktivitas penyelaman.

Samsiah menilai keberadaan pemandu lokal bukan hanya berkaitan dengan keselamatan, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat di daerah tujuan wisata untuk terlibat langsung dalam rantai ekonomi pariwisata.

“Pemandu lokal tentu lebih memahami karakter kawasan, baik kondisi lingkungan maupun aturan yang harus dipatuhi. Di saat yang sama, kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan wisata,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Berau Tekankan Penggunaan APBD untuk Kepentingan Rakyat

Pemkab Berau juga ingin keberadaan kapal LOB memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Kapal wisata tidak diharapkan hanya menjadikan laut sebagai lokasi aktivitas tanpa berinteraksi dengan ekonomi lokal.

Karena itu, operator kapal diarahkan menyediakan waktu bagi wisatawan untuk turun dan beraktivitas di daratan, seperti berbelanja, menikmati makanan lokal maupun mengunjungi pelaku UMKM.

“Kami ingin wisatawan tidak hanya menghabiskan waktu di kapal. Mereka perlu diberi kesempatan turun ke daratan, berbelanja dan menikmati produk masyarakat, sehingga perputaran ekonomi juga dirasakan warga,” katanya.

Dari sisi konservasi, rancangan SOP juga mengatur tata cara kapal berlabuh. Operator dilarang menjatuhkan jangkar sembarangan, khususnya di kawasan terumbu karang dan padang lamun. Kapal diarahkan menggunakan mooring buoy yang tersedia.

Jika fasilitas tersebut penuh atau kondisi tertentu tidak memungkinkan, jangkar hanya boleh digunakan pada area yang telah ditentukan, terutama zona berpasir yang tidak merusak ekosistem.

Pengelolaan sampah juga menjadi bagian penting dalam aturan. Kapal diwajibkan memiliki fasilitas pemilahan sampah dan memastikan seluruh limbah yang dihasilkan selama perjalanan tidak dibuang ke laut.

Interaksi wisatawan dengan biota laut turut dibatasi. Wisatawan tidak diperbolehkan mengejar, menyentuh atau menunggangi penyu maupun manta ray. Kecepatan kapal juga harus dikurangi ketika memasuki kawasan yang menjadi habitat atau lokasi berkumpulnya biota tersebut.

Khusus kawasan Danau Ubur-Ubur Kakaban, aturan dibuat lebih spesifik. Wisatawan diarahkan tidak menggunakan sunscreen berbahan kimia sebelum masuk ke air, tidak menggunakan fins, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberadaan ubur-ubur.

Samsiah menambahkan, aktivitas kapal LOB juga harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah, meskipun sejumlah kewenangan terkait perizinan pelayaran berada di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga  Diskominfo Berau Terus Dorong Penambahan BTS Demi Hapus Blank Spot Internet

“Koordinasi tetap diperlukan supaya pemerintah daerah mengetahui aktivitas kapal yang masuk dan bisa ikut melakukan pengawasan di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap penerapan aturan tersebut dapat membangun pola wisata bahari yang lebih bertanggung jawab di Kepulauan Derawan.

“Tujuan akhirnya bukan membatasi kegiatan wisata, tetapi memastikan wisata berjalan dengan aman, tertib, lingkungan tetap terjaga dan masyarakat lokal ikut mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya. (ADV/53) 

banner 728x90
SMSI