gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

UMKM Talisayan Didorong Naik Kelas, KKN Unmul Kenalkan Transaksi Digital dan Legalitas Usaha

banner 728x250

BERAU — Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Talisayan, Kabupaten Berau, mulai didorong untuk beradaptasi dengan perkembangan ekosistem bisnis digital. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan yang tidak hanya menyasar sistem pembayaran, tetapi juga aspek legalitas usaha.

Langkah itu dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 52 Universitas Mulawarman (Unmul) melalui kegiatan bertajuk Workshop dan Pelatihan Digitalisasi UMKM Talisayan, Kamis (13/8/2026) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kampung Talisayan tersebut digelar bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kampung Talisayan dan diikuti sejumlah pelaku UMKM serta unsur pemerintah kampung dan PKK.

Anggota KKN Angkatan 52 Unmul, Nana Maritza, mengatakan perkembangan usaha saat ini menuntut pelaku UMKM untuk mulai memanfaatkan layanan digital. Menurutnya, kemampuan menggunakan pembayaran non-tunai dan memiliki legalitas usaha menjadi bagian penting dalam memperluas peluang bisnis.

“Pelaku UMKM perlu mulai terbiasa dengan sistem usaha yang lebih digital. Karena itu, kami memberikan pendampingan mengenai penggunaan QRIS sekaligus membantu mereka memahami proses mendapatkan NIB,” kata Nana.

Ia menjelaskan, QRIS diperkenalkan sebagai salah satu alternatif transaksi yang dapat mempermudah proses pembayaran bagi penjual maupun pembeli. Sistem tersebut dinilai dapat memberikan pilihan transaksi yang lebih praktis di tengah kebiasaan konsumen yang semakin akrab dengan pembayaran digital.

Di sisi lain, mahasiswa KKN juga memberikan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam legalitas usaha yang dapat mendukung pelaku UMKM ketika ingin mengembangkan usahanya.

“Legalitas usaha juga perlu diperhatikan sejak awal. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM mempunyai dasar administrasi yang lebih jelas ketika nantinya ingin memperluas usaha atau mengikuti program pemberdayaan,” jelasnya.

Baca Juga  Go Digital, UMKM Berau Didorong Naik Kelas dan Jangkau Pembeli Internasional

Pendampingan tidak berhenti pada penyampaian materi. Peserta juga diarahkan untuk memahami tahapan penggunaan layanan digital tersebut secara langsung, termasuk proses pendaftaran NIB serta hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Menurut Nana, metode praktik dipilih agar peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis. Pelaku usaha diharapkan dapat mengulangi proses tersebut secara mandiri setelah kegiatan berakhir.

“Kami ingin peserta tidak sekadar mengetahui apa itu QRIS dan NIB, tetapi benar-benar bisa menggunakannya. Harapannya, setelah pendampingan selesai mereka sudah memiliki keberanian untuk mengelola kebutuhan digital usahanya sendiri,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu langkah awal bagi UMKM Talisayan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Digitalisasi, kata dia, dapat membuka peluang pengelolaan usaha yang lebih tertata sekaligus mendukung pelaku UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi praktis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman terhadap teknologi dan legalitas, pelaku UMKM diharapkan semakin siap menghadapi perubahan pola transaksi dan perkembangan dunia usaha. (ADV) 

banner 728x90
SMSI