gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

RS Tanjung Redeb Belum Beroperasi, Akses Utama Sudah Dipenuhi Bangunan Tak Berizin

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai (KB)
banner 728x250

BERAU – Proyek Rumah Sakit (RS) Tanjung Redeb yang diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau justru dihadapkan pada persoalan mendasar bahkan sebelum dibuka untuk umum.

Masalah yang mencuat bukan terkait kesiapan fasilitas medis, melainkan keberadaan bangunan tanpa izin yang kini berdiri di area depan akses masuk rumah sakit.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyoroti kondisi tersebut dan menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap asetnya sendiri.

Ia mengungkapkan, hingga kini sejumlah bangunan liar masih berdiri di atas lahan milik pemerintah. Bahkan, terdapat bangunan baru yang dibangun tepat di jalur utama menuju rumah sakit.

“Persoalannya, bangunan di depan rumah sakit ini belum juga terselesaikan. Bahkan ada yang baru berdiri persis di akses masuk. Kenapa ini bisa terjadi?” ujarnya.

Menurut Rifai, situasi ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional RS yang direncanakan mulai berjalan pada pertengahan 2026.

Ia menilai bertambahnya bangunan permanen di kawasan tersebut mengindikasikan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum optimal dalam melakukan penertiban. Padahal, status kepemilikan lahan tersebut sudah jelas berada di bawah pemerintah daerah.

“Bangunannya terlihat baru, bahkan sudah dilengkapi AC. Ini jelas bukan bangunan sementara. Lalu di mana peran Satpol PP? Ini lahan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Rifai mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan Inhutani. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik tersebut sangat penting agar tidak menjadi hambatan saat rumah sakit mulai difungsikan.

DPRD, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan ini, termasuk dalam langkah penertiban dan penegakan aturan.

Baca Juga  TALIBA: Ruang Literasi yang Tumbuh Bersama Masyarakat Muara Badak

“Kami siap mendukung pemda menyelesaikan masalah ini. Lahan ini harus diamankan agar rumah sakit yang menjadi kebanggaan masyarakat Berau bisa beroperasi dengan baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar target operasional RSUD pada tahun 2026 tidak hanya menjadi wacana. Penertiban bangunan ilegal serta penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara bersamaan agar tidak menghambat fungsi layanan kesehatan nantinya.

“Kalau memang ingin beroperasi di 2026, maka semua persoalan ini harus diselesaikan dari sekarang, termasuk bangunan ilegal di lokasi tersebut,” pungkasnya. (ADV) 

banner 728x90
SMSI