gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Bobot Suara Menteri di Pilrek Unmul Jadi Sorotan, Castro Tegaskan Penutupan Kampus Bukan Solusi

banner 728x250

SAMARINDA — Polemik Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 tidak berhenti setelah Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih. Perhatian kini bergeser pada mekanisme pemilihan, khususnya porsi 35 persen hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pakar Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai komposisi tersebut perlu dikaji secara serius karena memberikan ruang pengaruh yang cukup besar kepada pemerintah pusat dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi.

Sorotan itu muncul setelah hasil pemilihan akhir berbeda dengan perolehan suara pada tahap penyaringan. Dalam penyaringan tiga calon rektor pada 8 September 2026, Abdunnur memperoleh 65 suara dari 90 anggota senat yang hadir. Rudianto Amirta mengantongi 24 suara, sedangkan Fahrul Agus memperoleh satu suara.

Namun, pada pemilihan akhir, Rudianto ditetapkan sebagai pemenang dengan 74 suara, sementara Abdunnur memperoleh 64 suara. Pada tahap tersebut, komposisi suara terdiri atas 65 persen suara senat dan 35 persen hak suara Menteri.

Menurut Castro, perubahan tersebut menjadi alasan penting untuk mengevaluasi kembali desain pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri.

“Yang perlu kita lihat bukan hanya siapa yang akhirnya terpilih, tetapi bagaimana aturan memberikan porsi 35 persen kepada Menteri. Ketika porsinya cukup besar, tentu pengaruh pemerintah dalam menentukan rektor juga menjadi persoalan yang harus dibahas,” kata Castro.

Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi mengurangi ruang demokratisasi di lingkungan kampus apabila kewenangan eksternal terlalu dominan dalam proses penentuan pimpinan perguruan tinggi.

“Bagi saya, persoalannya ada pada privilege 35 persen itu. Porsi tersebut memberikan kekuasaan dan kontrol yang besar terhadap proses keterpilihan rektor,” ujarnya.

Castro menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada Rudianto Amirta sebagai individu. Menurutnya, siapa pun yang terpilih tetap harus ditempatkan dalam konteks sistem yang berlaku.

Baca Juga  Kepala Kampung Tabalar Ulu Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Komunal

“Ini bukan persoalan siapa orang yang menang. Yang kita persoalkan adalah mekanismenya. Ketika ada porsi suara Menteri sebesar 35 persen, menurut saya aturan itu yang perlu dievaluasi,” katanya.

Di sisi lain, Castro meminta polemik Pilrek tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu kegiatan akademik. Ia memahami adanya kekecewaan dari pihak yang tidak menerima proses maupun hasil pemilihan, tetapi keberatan tersebut dinilai harus disampaikan melalui jalur yang tersedia.

“Kalau ada keberatan terhadap aturan 35 persen, mari kita persoalkan aturannya. Kalau ada dugaan proses yang tidak sesuai, gunakan mekanisme hukum atau prosedural yang memang tersedia,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan Pilrek tidak sampai berdampak terhadap mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.

“Jangan sampai persoalan pemilihan rektor kemudian menghentikan aktivitas kampus. Yang paling terdampak nantinya justru mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan ini,” katanya.

Castro menyatakan dirinya terbuka untuk ikut mendorong langkah hukum apabila diperlukan, khususnya dalam mempersoalkan keberadaan porsi 35 persen suara Menteri.

“Saya pribadi siap ikut mendorong upaya hukum untuk menguji atau mempersoalkan privilege 35 persen tersebut. Tetapi semua harus ditempuh melalui jalur yang sesuai,” tegasnya.

Ia berharap perbedaan pandangan terkait Pilrek Unmul tetap disalurkan secara konstitusional tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik.

“Kita boleh kecewa dan berbeda pandangan, tetapi penyampaiannya harus tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)

banner 728x90
SMSI