gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Dosen Hukum UNIBA Kecam Keras Kelalaian Proyek Grand City: Galian Tanpa Pengamanan adalah Kelalaian Fatal

Dosen Hukum UNIBA, Rinto (ist)
banner 728x250

BALIKPAPAN – Tragedi meninggalnya enam anak akibat tenggelam di kolam galian proyek perumahan Grand City Balikpapan memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menyampaikan kritik keras terhadap pengelola kawasan dan developer Sinarmas Land.

Ia menegaskan bahwa jika unsur kelalaian terbukti, maka pertanggungjawaban pidana, perdata, hingga administratif dapat dikenakan secara bersamaan.

Insiden ini turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD, mulai dari DLH, Disperkim, DPU, perwakilan RT, hingga manajemen Sinarmas Land. Dalam rapat tersebut, muncul dugaan kuat bahwa area proyek tidak memenuhi standar pengamanan dasar.

Galian yang terisi air dibiarkan terbuka tanpa pagar, tanpa pembatas, dan tanpa sistem mitigasi risiko di lokasi yang dekat dengan permukiman warga.Menurut Rinto, kondisi itu adalah bentuk kelalaian serius.

“Setiap kegiatan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan publik. Jika pengembang mengabaikan standar keamanan, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari,” tegasnya.

Beberapa aturan pidana dinilai relevan untuk diterapkan, seperti Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menimbulkan luka berat, serta Pasal 361 KUHP yang menjerat kelalaian dalam menjalankan pekerjaan dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Rinto juga menyebut bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada individu yang bertugas di lapangan. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi seperti Sinarmas Land bisa dijerat pidana sebagai entitas hukum.

“Sanksi korporasi bisa berupa denda besar, penghentian proyek, hingga pencabutan izin. Hukum tidak boleh tumpul ke perusahaan besar,” ujarnya.

Selain pidana, ia menilai OPD memiliki landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara proyek, pembekuan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi terkait pelanggaran site plan dan K3 konstruksi.

Baca Juga  Telah Lakukan Aksi Solidaritas di Mapolda Kaltara Terkait 3 Kader yang Terbakar saat Demo, HMI Cabang Berau Siap Kawal Hingga ke Mabes Polri

Kelalaian semacam ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan keselamatan dalam proyek perumahan skala besar.

Dari aspek perdata, keluarga korban disebut berhak menuntut ganti rugi penuh. Rinto menegaskan,

“Ganti rugi bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil atas penderitaan keluarga,” ungkapnya.

Ia menilai kejadian ini sebagai bukti rapuhnya manajemen risiko pengembang.

“Galian besar tanpa pagar adalah kelalaian fatal yang tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rinto meminta pemerintah kota dan kepolisian bergerak tegas, mengaudit seluruh proyek serupa, serta menjamin tragedi serupa tak terulang.

“Hukum harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi korban adalah anak-anak,” kuncinya.

Tragedi ini kini menjadi perhatian luas publik Balikpapan, yang menanti langkah konkret aparat terhadap dugaan kelalaian fatal tersebut. (Redaksi)

banner 728x90
SMSI