gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

DPRD Berau Dorong Perda LP2B untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah (KB)
banner 728x250

BERAU – Maraknya alih fungsi lahan yang terus terjadi di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. menilai kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi yang kuat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah usai penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menghadirkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah konkret menjaga kawasan pertanian produktif.

Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut penting untuk memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Perda LP2B ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi bentuk komitmen daerah dalam menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan,” ujarnya.

Agus menilai pemahaman masyarakat terhadap regulasi juga menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif. Karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi secara menyeluruh ketika perda tersebut nantinya diterapkan.

“Ketika masyarakat memahami regulasi yang dibuat, maka dukungan terhadap program pemerintah juga akan lebih mudah terbangun,” katanya.

Selain mendorong percepatan pembentukan perda, ia juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan terhadap lahan yang telah mengalami alih fungsi. Menurutnya, data yang akurat diperlukan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan maupun strategi mencapai swasembada pangan.

“Kita harus memastikan status lahannya benar-benar clean and clear terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di sisi lain, Agus turut menyoroti persoalan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang hingga kini masih menjadi hambatan di sejumlah wilayah pedesaan. Ia menyebut ketidakjelasan status kawasan kerap menghambat pembangunan infrastruktur dasar dan memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Duta Genre Jadi Garda Terdepan Edukasi Remaja, Pemkab Dorong Peran Aktif Generasi Muda

“Masih ada masyarakat yang belum memahami status kawasan yang mereka tempati. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tentu dapat merugikan warga maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (ADV) 

banner 728x90
SMSI