gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

DPRD Berau Tekankan Pembenahan Sektor Pertanahan dalam LKPJ 2025

banner 728x250

BERAU – DPRD Berau kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pertanahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah proses penganggaran pembebasan lahan yang dinilai belum optimal. DPRD mendorong adanya sinergi antarinstansi terkait untuk menghasilkan perhitungan anggaran yang lebih presisi.

“Dinas Pertanahan perlu duduk bersama OPD pengusul pembebasan lahan serta tim appraisal guna menentukan harga perkiraan sendiri atau HPS. Dengan begitu, perencanaan anggaran menjadi lebih akurat dan potensi terjadinya Silpa dapat diminimalisir,” jelas Subroto di hadapan peserta rapat.

Selain aspek perencanaan, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penanganan sengketa pertanahan. Menurut Subroto, keberadaan mediator bersertifikasi di lingkungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan.

“Kami meminta agar Dinas Pertanahan segera menyiapkan ASN yang memiliki sertifikasi mediator sengketa pertanahan. Ini penting agar penyelesaian konflik bisa dilakukan secara profesional sesuai kewenangan daerah,” ujarnya.

DPRD juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Proses penyelesaian harus terencana dan terarah, melibatkan pemerintah kampung, kecamatan, serta masyarakat. Keterlibatan semua pihak sangat penting agar konflik tidak berlarut,” terangnya.

Tak kalah penting, DPRD menekankan perlunya penguatan aspek legalitas lahan melalui sistem administrasi pertanahan yang tertib dan terintegrasi. Hal ini mencakup legalisasi kepemilikan tanah individu hingga perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Baca Juga  Komisi I DPRD Berau Soroti Warga Pendatang di Perkampungan Masih Kesulitan Miliki KTP

“Pemerintah daerah wajib memastikan sistem administrasi pertanahan berjalan baik, termasuk pengakuan terhadap tanah ulayat sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.

Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor pertanahan demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (ADV) 

banner 728x90
SMSI