gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Kaltim di Ambang Krisis Ekologis: Bukan Bencana Alam, Tapi Buatan Kebijakan

Foto udara Tambang di Kaltim (Jatam Kaltim)
banner 728x250

SAMARINDA – Deretan banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi alarm keras bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Bagi Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, peristiwa itu bukan sekadar musibah, melainkan gambaran masa depan Kaltim jika pola eksploitasi sumber daya alam tidak berubah.

“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Semua bermula dari cara negara mengelola hutan selama puluhan tahun,” tegasnya belum lama ini.

Saipul menelusuri akar masalah sejak era kejayaan kayu pada masa Orde Baru. Saat industri kayu melemah, arus eksploitasi bergeser ke pertambangan dan kemudian perkebunan sawit.

Sejak awal 2000-an, model tambang terbuka serta ekspansi sawit berjalan paralel, didorong regulasi yang mempermudah perizinan.

“Tambang terbuka dan sawit sama-sama mengunduli lahan. Dampaknya kini kita rasakan,” ujarnya.

Perubahan vegetasi dan rusaknya struktur ekologis membuat daya serap air menurun drastis. Hutan hujan tropis yang dulu mengatur aliran air digantikan hamparan lahan industri yang rentan banjir dan longsor.

Pemerintah kerap mengklaim industri telah menerapkan praktik ramah lingkungan, namun Saipul menyebut kondisi lapangan jauh berbeda.

Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya kini tercemar limbah tambang dan residu perkebunan.

“Air sungai sudah tercemar, tapi itulah yang dipakai warga untuk minum,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya efektivitas reklamasi. Lubang tambang yang dibiarkan terbuka kini berubah menjadi danau berbahaya dekat permukiman. Menurutnya, dana jaminan reklamasi terlalu kecil untuk memulihkan lahan.

“Reklamasi akhirnya hanya formalitas,” ungkapnya.

Potensi bencana di Kaltim dinilai bahkan lebih besar dibanding wilayah Sumatra. Luasnya bukaan lahan dan ketergantungan pada pertambangan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya.

“Yang menikmati keuntungan itu pemilik modal. Masyarakat justru mewarisi banjir dan kemiskinan,” ucapnya.

Baca Juga  Ombudsman Minta Pemkab Berau Segera Tuntaskan Utang dan Pulihkan Hak 126 CPNS

Saipul menilai kebijakan pusat yang menarik kewenangan perizinan justru memperburuk mitigasi bencana. Banyak izin terbit tanpa kajian ekologis memadai. Meski terlambat, ia menegaskan revisi kebijakan masih mungkin.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Jika pola eksploitasi dibiarkan, yang tersisa nanti bukan kesejahteraan, tapi alam yang hancur dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tandasnya. (*/)

banner 728x90