BERAU – Perubahan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Berau yang kini hanya dicairkan satu kali dalam setahun mendapat sorotan dari Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto . Ia menilai perubahan tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah terbiasa menerima bantuan secara berkala setiap tiga bulan. Karena itu, perubahan pola pencairan menjadi tahunan dinilai cukup berdampak terhadap pola pengelolaan kebutuhan ekonomi warga.
“Sebenarnya kasihan masyarakat yang sudah biasa menerima BLT ini. Biasanya diterima per triwulan, sekarang harus menunggu sampai akhir tahun,” ujarnya.
Dedy memahami bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian mekanisme dan sistem penyaluran bantuan yang saat ini masih difinalisasi pemerintah daerah. Penyesuaian itu disebut berkaitan dengan administrasi, kondisi anggaran, serta aturan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD tetap mengingatkan pentingnya komunikasi publik dalam setiap perubahan kebijakan. Ia menegaskan, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak merasa kehilangan hak ataupun bingung terkait jadwal pencairan bantuan.
“Kalau memang ada perubahan sistem, harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Supaya mereka tidak merasa tiba-tiba kehilangan hak atau bingung dengan jadwal pencairannya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian jadwal penyaluran BLT karena bantuan tersebut menyasar kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketidakjelasan informasi dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tingkat masyarakat bawah.
Selain itu, Dedy meminta Dinas Sosial Kabupaten Berau memastikan data penerima bantuan telah valid sebelum pencairan dilakukan. Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar program bantuan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang penting datanya benar, mekanismenya jelas, dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyaluran BLT. Langkah itu dilakukan agar perubahan kebijakan tidak mengurangi tujuan utama bantuan sosial sebagai penopang masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia pun berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kampung dan kelurahan supaya masyarakat memahami jadwal pencairan maupun besaran bantuan yang diterima, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. (ADV)











