SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan kebijakan tarif seragam bagi seluruh layanan angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi berbasis aplikasi mulai Senin, 7 Juli 2025. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan keadilan tarif bagi para mitra pengemudi (driver online) dan menghapus praktik promosi yang dinilai merugikan pendapatan mereka.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga penyedia layanan serupa lainnya diwajibkan memberlakukan tarif yang sama sesuai aturan daerah. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai rapat koordinasi terkait tarif ASK di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Alhamdulillah, sebagian besar aplikator dan mitra driver sudah menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan ini. Kami sangat mengapresiasi respons positif tersebut,” ungkap Seno Aji baru-baru ini.
Namun, ia juga mengakui bahwa masih terdapat aplikator, khususnya yang melayani kendaraan roda dua, yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. “Masih ada yang belum patuh, terutama untuk layanan motor. Ini jadi keluhan serius dari para mitra,” ujarnya.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh aplikator diberi batas waktu 1 x 24 jam untuk menyesuaikan tarif sesuai ketentuan tanpa embel-embel promosi. Bila tidak dipatuhi, sanksi tegas seperti pencabutan izin hingga penutupan kantor operasional akan diberlakukan.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengawasi tarif.
Baca Juga: DPRD Berau Dorong Masyarakat Adat Dayak Petung Segera Lengkapi Legalitas Tanah Ulayat
Dalam pertemuan tersebut, para mitra pengemudi juga menyampaikan aspirasi agar Pemprov Kaltim dapat mengembangkan aplikator mandiri sebagai alternatif yang dikelola daerah. Menanggapi hal itu, Wagub Seno menyatakan bahwa ide tersebut akan dipertimbangkan secara serius.
“Usulan agar kita membangun platform sendiri sangat masuk akal. Ini bisa dikelola oleh Perusda dan sekaligus membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi. Kaltim punya potensi dan SDM untuk itu,” ujarnya optimistis.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, perwakilan DPRD Kaltim, serta Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa. Turut serta pula para perwakilan pusat dari aplikator transportasi daring. (Redaksi)










