BERAU — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina, mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) yang terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, pembentukan dinas ini sudah mendesak guna meningkatkan efektivitas pelayanan keselamatan dan penanganan kebakaran di Kabupaten Berau.
Elita menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).
“Ini sudah perintah dari Pemerintah Menteri bahwa Damkarmat harus berdiri sendiri, terpisah dari BPBD,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Perubahan tersebut, lanjutnya, akan memisahkan tugas dan tanggung jawab BPBD dan Damkarmat, yang akan lebih fokus dalam penanganan kebakaran dan bencana alam secara efektif dan cepat. Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan pelayanan akan lebih optimal dan tanggap dalam menghadapi musibah.
“Meskipun Berau termasuk terlambat dalam hal ini, namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” tegas Elita.
Politisi dari Partai Golkar itu berharap agar pembentukan Damkarmat segera terealisasi, sehingga penanganan musibah kebakaran dan bencana alam di Kabupaten Berau dapat diminimalisir dan ditangani dengan lebih cepat dan efektif.