BERAU – Upaya meningkatkan kesejahteraan insan pers terus didorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi wartawan tersebut menggelar diskusi dan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja media di Kantor PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan bertajuk “Menuju Wartawan yang Sejahtera” itu menjadi ruang edukasi bagi wartawan dan perusahaan pers agar lebih memahami manfaat program perlindungan yang disediakan negara. Mengingat aktivitas jurnalistik kerap dihadapkan pada berbagai risiko di lapangan, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting.
Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rosita Dwi Kurniani, mengatakan setiap pekerja memiliki potensi menghadapi risiko selama menjalankan profesinya. Karena itu, perlindungan jaminan sosial diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, termasuk saat wartawan menjalankan tugas peliputan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, sekaligus memiliki jaminan untuk masa depan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program utama, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh biaya pengobatan sampai sembuh, santunan selama tidak bekerja, kompensasi apabila mengalami kecacatan, hingga pendampingan untuk kembali bekerja.
“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan melalui program JKM. Sementara JHT menjadi tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki masa pensiun atau sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya terus berupaya menyeimbangkan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan.
“Kami ingin wartawan tidak hanya memiliki kompetensi yang baik, tetapi juga memperoleh perlindungan yang layak. Masih banyak pekerja media yang belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sosialisasi seperti ini sangat diperlukan,” katanya.
Abdurrahman juga mengakui kondisi industri media saat ini sedang menghadapi tekanan akibat perkembangan teknologi dan berkurangnya belanja publikasi pemerintah. Menurutnya, situasi tersebut menuntut perusahaan pers untuk terus berinovasi tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja.
“Perusahaan media harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada. Namun di tengah tantangan tersebut, kesejahteraan wartawan tetap harus menjadi prioritas agar kualitas jurnalistik dapat terus terjaga,” tutupnya. (*)











