SAMARINDA āTim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan TTimur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026).
Penggeledahan berlangsung di kantor ESDM yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
āDokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,ā ujar Toni dalam keterangan resmi yang diterima media.
Ia menambahkan, langkah penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Toni juga menegaskan bahwa tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan meneliti dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan. (*)











